Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perilaku Tengkulak Dalam Praktik Jual Beli Padi di Desa Saleh Agung Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin
Diah Ayu Purwanti / 201701008 - Personal Name
Jual beli adalah kepemilikan suatu harta (pada orang lain) dengan cara tukar menukar sesuau
dengan mendapat ijin syara’. Permasalahan yang menjadi kajian penelitian ini adalah bagaimana
perilaku tengkulak dalam praktek jual beli padi dan bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap perilaku
tengkulak dalam praktik jual beli padi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
lapangan (filed research) dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data
menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian dan pembahasan
mengenai Tinjuan Hukum Islam Terhadap Prilaku Tengkulak dalam Praktek Jual Beli Padi di Desa
Saleh Agung Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin adalah diawali dari peminjaman modal oleh
petani padi terhadap tengkulak, dengan syarat ketika panen tiba petani harus menjual padi kepada
tengkulak. Pengembalian peminjaman modal tersebut dikembalikan setelah panen padi sesuai jumlah
yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan. Tinjuan hukum Islam terhadap peminjaman modal
dari petani terhadap tengkulak untuk perawatan padi di boleh kan karena tidak ada paksaan di antara
kedua belah pihak dan tidak ada penambahan atau riba ketika pengembalian uang modal tersebut.
dengan mendapat ijin syara’. Permasalahan yang menjadi kajian penelitian ini adalah bagaimana
perilaku tengkulak dalam praktek jual beli padi dan bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap perilaku
tengkulak dalam praktik jual beli padi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
lapangan (filed research) dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data
menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian dan pembahasan
mengenai Tinjuan Hukum Islam Terhadap Prilaku Tengkulak dalam Praktek Jual Beli Padi di Desa
Saleh Agung Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin adalah diawali dari peminjaman modal oleh
petani padi terhadap tengkulak, dengan syarat ketika panen tiba petani harus menjual padi kepada
tengkulak. Pengembalian peminjaman modal tersebut dikembalikan setelah panen padi sesuai jumlah
yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan. Tinjuan hukum Islam terhadap peminjaman modal
dari petani terhadap tengkulak untuk perawatan padi di boleh kan karena tidak ada paksaan di antara
kedua belah pihak dan tidak ada penambahan atau riba ketika pengembalian uang modal tersebut.
Availability
| SKR01202269 | SKR/2022/69 | My Library (Koleksi Umum) | Available |
Detail Information
Series Title
-
Call Number
SKR/2022/69
Publisher
STEBIS IGM : Palembang., 2022
Collation
78 hlm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
NONE
Detail Information
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
No other version available
