Manajemen Pembiayaan Mudharabah : strategi memaksimalkan return dan meminimalkan risiko pembiayaan mudharabah di bank syariáh
Muhammad - Personal Name
E. Kuswandi - Personal Name
Bentuk bisnis yang berdasarkan syariáh dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syariáh yaitu musyarakah atau mudharabah. Kontrak mudharabah adalah salah satu core product bank syariáh sehingga bank syariáh berbeda dengan bank dengan sistem bunga. Kontrak mudharabah adalah kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana dengan nasabah (agents). Pada hubungan bisnis seperti ini diperlukan adanya keterbukaan antara kedua belah pihak dalam hal untung rugi bisnis. Apabila salah satu pihak tidak transparan, maka akan terjadi moral hazard dan adverse selection. Penyimpangan-penyimpangan yang bisa terjadi akibat kontrol pemilik modal tidak optimal diantaranya adalah yang berkaitan dengan standar moral, ketidakefektifan model pembiayaan bagi hasil, berkaitan dengan para pengusaha, biaya, teknis, kurang menariknya sistem bagi hasil dalam aktivitas bisnis, dan permasalahan efisiensi. Dengan demikian diperlukan suatu solusi yang bisa disepakati dalam bentuk perjanjian mudharabah. Di dalam perjanjian tersebut akan disepakati aspek-aspek atau rukun kontrak mudharabah yaitu pemilik modal/principal/bank syariáh, pelaku usaha/mudharib/agent, proyek yang akan dijalankan, nisbah pembagian untung dan porsi pembagian kerugian, dan masa kontrak atau perjanjian, serta syarat-syarat lain yang mendukung berjalannya kontrak mudharabah.
Availability
| B0S581 | 297.424 MUH m | My Library (Koleksi Umum) | Available |
Detail Information
Series Title
-
Call Number
297.424 MUH m
Publisher
PT Remaja Rosdakarya : Bandung., 2019
Collation
x, 388 hlm ; 24 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-446-348-9
Classification
297.424
Detail Information
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Cet. 1
Subject(s)
Specific Detail Info
Indeks Bibliografi : halaman 369-376
Statement of Responsibility
-
No other version available
