Etika Profesi Hukum
Serlika Aprita - Personal Name
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagi pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi. Hubungan etika dengan profesi hukum kemudian digunakan dalam pendefenisian tentang etika profesi hukum. Etika profesi hukum adalah dasar atau acuan yang dijadikan pedoman oleh para penegak hukum dalam menegakkan keadilan yang dituangkan dalam bentuk kode etik profesi hukum. Dihubungkan dengan etika suatu profesi dapat dikatakan bahwa kode etik mencakup usaha untuk menegakkan dan menjamin etika, tetapi dimaksudkan pula untuk melampauinya, misalnya dengan adanya suatu standar professional. Kode etik menimba kekuatan dari etika, tetapi juga memperkuatnya. Kode etik yang tertulis dapat menyumbang bagi pertumbuhan etika dan keyakinan etis bersama. Kode etik menuntut usaha bersama untuk semakin mengerti dan semakin melindungi nilai-nilai manusiawi dan moral profesi.
Availability
| B0S377 | 340.112 APR e | My Library (Koleksi Umum) | Available |
Detail Information
Series Title
-
Call Number
340.112 APR e
Publisher
PT. Refika Aditama : Bandung., 2020
Collation
viii, 97 hlm.: ilus.; 24 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-7060-49-9
Classification
340.112
Detail Information
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
No other version available
