Tindak Pidana Perbankan Dalam Proses Peradilan di Indonesia
Kristian - Personal Name
Yopi Gunawan - Personal Name
Tindak pidana perbankan temasuk sebagai tindak pidana kerah putih (White Collar Crimes) mengacu pada sosiokultur atau budaya masyarakat barat. Tindak pidana perbankan merupakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan perbankan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Perbankan (UU No 7 Tahun 1992) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Tindak pidana perbankan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan posisi penting da dalam masyarakat atau pekerjaannya. Ruang lingkup Tindak pidana perbankan terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu : crimes for banking, criminal banking, crimes against banking, dan crimes against banking.
Availability
| B0S505 | 345.01 KRI t | My Library (Koleksi Umum) | Available |
Detail Information
Series Title
-
Call Number
345.01 KRI
Publisher
Prenada Media rup : Jakarta., 2018
Collation
xx, 351 halaman ; 23 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-422-216-1
Classification
345.01
Detail Information
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Ed.1 Cet. 1
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
No other version available
