Akuntansi Asuransi Syariah
Al Nur Baniyah - Personal Name
dkk - Personal Name
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan sejumlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah) sejak tahun 2002 sampai saat ini. Salah satunya terkait dengan akuntansi transaksi asuransi syariah dalam PSAK 108 Tahun 2009. Namun untuk mengakomodasi perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan evaluasi penerapan, masukan dari berbagai pihak, dan tuntutan penyelarasan seiring perkembangan PSAK lainnya yang terkait membuat IAI melakukan perubahan dan mengesahkan PSAK 108 revisi ini pada tanggal 25 Mei 2016, serta menetapkan tanggal efektif pemberlakuannya mulai tanggal 1 Januari 2017. Revisi yang dilakukan berkaitan dengan pengaturan kontribusi peserta, dana investasi wakalah, dan penyisihan teknis. Adapun pertimbangan yang dijadikan alasan untuk merevisi PSAK 108 (Tahun 2009) menjadi PSAK 108 (Tahun 2016) dijelaskan secara tertulis oleh IAI sebagai pelengkap PSAK 108 (Tahun 2016), namun bukan merupakan bagian dari PSAK itu sendiri.
Akuntansi Asuransi Syariah Edisi 2 ini mengalami perubahan yang signifikan. Bab 1 mengalami perubahan dalam bentuk pembaruan data terkait perkembangan asuransi syariah dalam skala global dan nasional. Bab 2 dan Bab 3 tidak mengalami perubahan karena tidak ada dampak perubahan ketentuan PSAK terhadap konsep dasar asuransi, serta sistem operasional asuransi syariah dan konvensional. Bab 4 sedikit mengalami pembaruan terkait adanya tambahan fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan asuransi syariah. Bab 5, 6, 7, 8, dan 10 adalah bab-bab yang paling banyak mengalami perubahan signifikan sebagai dampak dari revisi PSAK 108 karena kelima bab ini memang membahas mengenai konten PSAK 108. Bab 5 mengalami perubahan terkait konten PSAK 108. Bab 6 mengalami perubahan terkait format laporan keuangan asuransi syariah, yang mana tidak dikenal lagi Laporan Perubahan Dana Tabarru’ , tetapi sudah digabung dengan Laporan Surplus Defisit Underwriting menjadi satu laporan yang disebut sebagai Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru’ . Bab 7 mengalami perubahan signifikan terkait perlakuan akuntansi dana peserta yang berhubungan dengan kontribusi, dana investasi, ujrah pengelola, dan penyisihan teknis. Sementara Bab 8 sedikit mengalami perubahan terkait ujrah pengelola. Terakhir Bab 10 mengalami perubahan sebagai konsekuensi dari perubahan Bab 5 sampai Bab 8 karena bab ini merupakan simulasi studi kasus penyusunan laporan keuangan asuransi syariah secara lengkap. Bab 9 sendiri masih mengikuti ketentuan regulasi kesehatan keuangan asuransi syariah yang berlaku.
Akuntansi Asuransi Syariah Edisi 2 ini mengalami perubahan yang signifikan. Bab 1 mengalami perubahan dalam bentuk pembaruan data terkait perkembangan asuransi syariah dalam skala global dan nasional. Bab 2 dan Bab 3 tidak mengalami perubahan karena tidak ada dampak perubahan ketentuan PSAK terhadap konsep dasar asuransi, serta sistem operasional asuransi syariah dan konvensional. Bab 4 sedikit mengalami pembaruan terkait adanya tambahan fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan asuransi syariah. Bab 5, 6, 7, 8, dan 10 adalah bab-bab yang paling banyak mengalami perubahan signifikan sebagai dampak dari revisi PSAK 108 karena kelima bab ini memang membahas mengenai konten PSAK 108. Bab 5 mengalami perubahan terkait konten PSAK 108. Bab 6 mengalami perubahan terkait format laporan keuangan asuransi syariah, yang mana tidak dikenal lagi Laporan Perubahan Dana Tabarru’ , tetapi sudah digabung dengan Laporan Surplus Defisit Underwriting menjadi satu laporan yang disebut sebagai Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru’ . Bab 7 mengalami perubahan signifikan terkait perlakuan akuntansi dana peserta yang berhubungan dengan kontribusi, dana investasi, ujrah pengelola, dan penyisihan teknis. Sementara Bab 8 sedikit mengalami perubahan terkait ujrah pengelola. Terakhir Bab 10 mengalami perubahan sebagai konsekuensi dari perubahan Bab 5 sampai Bab 8 karena bab ini merupakan simulasi studi kasus penyusunan laporan keuangan asuransi syariah secara lengkap. Bab 9 sendiri masih mengikuti ketentuan regulasi kesehatan keuangan asuransi syariah yang berlaku.
Availability
| B0S536 | 657.8 BAY a | My Library (Koleksi Umum) | Available |
Detail Information
Series Title
-
Call Number
657.8 BAY a
Publisher
Salemba Empat : Jakarta., 2019
Collation
218 hlm; 19x26 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-061-799-5
Classification
657.8
Detail Information
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Ed. 2
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
No other version available
