Perbankan Syariah di Indonesia
Abdul Ghofur Anshori - Personal Name
Dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bak oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Availability
| B0S0422343 | 2X4.27 ABD p | My Library | Available |
Detail Information
Series Title
-
Call Number
2X4.27 ABD p
Publisher
Gajah Mada university Press : Yogyakarta., 2009
Collation
v,218 hlm; 23 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
979-420-650-4
Classification
2X4.27
Detail Information
Content Type
text
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
No other version available
