Hukum Ekonomi & Akad Syariah di Indonesia
Beni Ahmad Saebani - Personal Name
Dalam konteks hukum ekonomi syariah atau fiqh muamalah, semua aktivitas ekonomi hukum asalnya mubah/boleh hingg ada dalil yang mengharamkannya, baik dalil dari Al-quran maupun As- Sunnah, atau dalil dari ijma' ulama. Kedudukan hukum dalam bermuamalah sebagaimana adanya hukum wajib, misalnya dalam jual beli wajib terpenuhi rukun dan syarat, karena apabila rukun dan syaratnya tidak terpenuhi, hukumnya haram dan jual belinya batal/tidak sah. Prinsip ketauhidan dalam ekonomi syariah menjadi landasan utama, karena hukum yang dilaksanakan merupakan hukum Allah, dan menjalankan hukum Allah berarti memelihara agama. Ekonomi syariah menjadi alat untuk beribadah kepada Allah, bukan semata-mata mengurusi dunia yang fana. Prinsip lain dalam ekonomi syariah adalah kejujuran, karena tanpa kejujuran, semua aktivitas ekonomi syariah hukumnya haram dan akan merugikan orang lain serta akan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan dan persaudaraan
Availability
| B0S0222321 | 297.631 BEN h | My Library | Available |
Detail Information
Series Title
-
Call Number
297.631 BEN h
Publisher
Pustaka Setia : Bandung., 2018
Collation
x, 542 halaman ; 24 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-076-712-6
Classification
297.631
Detail Information
Content Type
text
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
No other version available
