Ushul Fiqh
Firdaus - Personal Name
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistibatkan hukum islam :
pertama, berpegang pada nash (al-nash) dalam menetapkan hukum islam, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughawi Al-qur'an dan Sunnah. dalam konteks ini yang menjadi fokus kajian adalah lafal-lafal nash yang amm, khas mutlak, muqayyad, musytarak, mantuq,mafhum,amar, nahi, takhyir, mansukh, dan sebagainya yang berkaitan dengan dilalah lafziyah.
Kedua, memperhatikan al-illat wa al-hikmah. metode ini disebut juga dengan qiyas.
ketiga, berpegang pada Al-maqasid Al-tsanawiyah
keempat, berpegang pada sukut Al-Syari'
keempat hal ini diuraikan dalam buku ini dan kajian lain yang terkait dengan ushul fiqh secara mendalam dan mudah dipahami.
pertama, berpegang pada nash (al-nash) dalam menetapkan hukum islam, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughawi Al-qur'an dan Sunnah. dalam konteks ini yang menjadi fokus kajian adalah lafal-lafal nash yang amm, khas mutlak, muqayyad, musytarak, mantuq,mafhum,amar, nahi, takhyir, mansukh, dan sebagainya yang berkaitan dengan dilalah lafziyah.
Kedua, memperhatikan al-illat wa al-hikmah. metode ini disebut juga dengan qiyas.
ketiga, berpegang pada Al-maqasid Al-tsanawiyah
keempat, berpegang pada sukut Al-Syari'
keempat hal ini diuraikan dalam buku ini dan kajian lain yang terkait dengan ushul fiqh secara mendalam dan mudah dipahami.
Availability
| BOS0121282 | 297.14 FIR u | My Library | Available |
Detail Information
Series Title
-
Call Number
297.14 FIR u
Publisher
Rajawali Pers : Depok., 2017
Collation
xvi, 298 hlm; 23 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9786024252588
Classification
297.14
Detail Information
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
No other version available
