Potongan dan Pungutan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Sukardi - Personal Name
Moh. Irfan Tuasikal - Personal Name
Dian Asriana - Personal Name
Pentingnya untuk mempelajari pajak didasari dengan peranan pajak bagi negara. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan kepada negara adalah pajak penghasilan (PPh). Buku ini akan mengulas mengenai potongan dan pungutan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 ke dalam sepuluh bab secara lengkap. Buku ini terutama ditujukan agar pembaca lebih mudah dalam mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan, sehingga buku ini dapat digunakan sebagai sumber wawasan bagi pembaca yang membutuhkan. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
Prolog
Dasar Hukum, Pemotong Dan Bukan Pemotong, Penerima Penghasilan dan Tidak Termasuk Penerima Penghasilan, Penghasilan Sebagai Objek dan Bukan Objek Pemotongan PPh. Pasal 21/26.
Saat Terutangnya PPh. PASAL 21/26, Kewajiban Pemotong PPh.PSL.21/26, dan Hak Bagi Pemotong PPh.PSL.21/26.
Komponen Penghasilan Berupa Gaji, Macam-Macam Pengurang untuk Menghitung Penghasilan Gaji/Pensiun Neto, dan Tarif PPh. PASAL 21/26
Penerima Penghasilan, Jenis Penghasilan dan Cara Penghitungan Pajak Penghasilan PSL.21/PSL.26
Penghitungan PPh.PSL.21 Atas Penghasilan Yang Diterima Mantan Pegawai
Penghitungan PPH.PSL.21 Bagi Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Lepas
Penghitungan PPh.PASAL 21 Atas Penghasilan yang Diterima Bukan Pegawai
Penghitungan PPh.PSL.21 Bagi Pejabat Negara, PNS/ASN, TNI, dan POLRI Serta Para Pensiunannya Atas Penghasilan yang dibebankan Pada Keuangan Negara (APBN) Atau Keuangan Daerah (APBD)
Prolog
Dasar Hukum, Pemotong Dan Bukan Pemotong, Penerima Penghasilan dan Tidak Termasuk Penerima Penghasilan, Penghasilan Sebagai Objek dan Bukan Objek Pemotongan PPh. Pasal 21/26.
Saat Terutangnya PPh. PASAL 21/26, Kewajiban Pemotong PPh.PSL.21/26, dan Hak Bagi Pemotong PPh.PSL.21/26.
Komponen Penghasilan Berupa Gaji, Macam-Macam Pengurang untuk Menghitung Penghasilan Gaji/Pensiun Neto, dan Tarif PPh. PASAL 21/26
Penerima Penghasilan, Jenis Penghasilan dan Cara Penghitungan Pajak Penghasilan PSL.21/PSL.26
Penghitungan PPh.PSL.21 Atas Penghasilan Yang Diterima Mantan Pegawai
Penghitungan PPH.PSL.21 Bagi Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Lepas
Penghitungan PPh.PASAL 21 Atas Penghasilan yang Diterima Bukan Pegawai
Penghitungan PPh.PSL.21 Bagi Pejabat Negara, PNS/ASN, TNI, dan POLRI Serta Para Pensiunannya Atas Penghasilan yang dibebankan Pada Keuangan Negara (APBN) Atau Keuangan Daerah (APBD)
Availability
| B0S1092 | 336.2 SUK p | My Library (Koleksi Umum) | Available |
Detail Information
Series Title
-
Call Number
336.2 SUK p
Publisher
Deepublish : Yogyakarta., 2023
Collation
viii, 66 hlm; 120×29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-02-6247-0
Classification
336.2
Detail Information
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
No other version available
