Pajak Dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang HKPD

Image of Pajak Dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang HKPD
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memungut pajak dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak daerah, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Restrukturisasi pajak daerah dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi (yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir) menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi, dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Perubahan yang terjadi pada dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dipahami dan direspon oleh semua pihak yang berkepentingan dalam pemungutan pajak dan retribusi. Pejabat pemerintah daerah yang ditunjuk mengelola pemungutan pajak dan retribusi diharapkan segera meningkatkan pemahaman akan aturan yang baru agar dapat melayani dan mengawasi wajib pajak dan wajib retribusi dalam mejalankan hak dan kewajibannya. Di sisi lain masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi juga harus menyesuaikan pada aturan yang mengalami perubahan. Dunia pendidkan, konsultan pajak, dan pihak terkait lainnya juga perlu memahami aturan perpajakan dan retribusi yang baru ini agar penerapannya sesuai dengan tujuan pembuatan Undang-Undang HKPD.
Availability
B0S911336.2 SIA pMy Library (Koleksi Umum)Available
Detail Information
Series Title

-

Call Number

336.2 SIA p

Publisher

Rajawali Press : Depok.,

Collation

xviii; 584 hlm; 23 cm

Language

Indonesia

ISBN/ISSN

978-623-08-0525-7

Classification

336.2

Detail Information
Content Type

-

Media Type

-

Carrier Type

-

Edition

Ed. 1 Cet. 1

Subject(s)

Pajak daerah

Specific Detail Info

-

Statement of Responsibility
No other version available

Advanced Search

Select Language

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Terima kasih telah berkunjung

Semoga Ilmu yang didapat menjadi bermanfaat.
Jika ada pertanyaan ,Silahkan menghubungi
Pustakawan di Perpustakaan STEBIS IGM
Kontak WhatsApp :

Mbak Maria Asmery : 0852-6936-0869

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top