Analisis Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada BMT Bina Ummat Madani Di Desa Cintamanis Baru Kecamatan Air Kumbang
Widiyanti/201902055 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai Analisis Penerapan Prinsip
Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada BMT Bina Ummat Madani Di Desa
Cintamanis Baru Kecamatan Air Kumbang. Adapun rumusan masalah pada
penelitian ini ialah (1) Bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada BMT
Bina Ummat Madani di Desa Cintamanis Baru Kecamatan Air Kumbang (2)
Bagaimana penerapan prinsip syariah pada pembiayaan murabahah pada BMT
Bina Ummat Madani di Desa Cintamanis Baru Kecamatan Air Kumbang. Pada
penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif, deskriptif kualitatif yang
bertujuan menjelaskan penerapan prinsip pembiayaan syariah (murabahah). Hasil
dari penelitian ini akan dideskripsikan dengan perhitungan metode kualitatif dari
hasil data lapangan dengan menggunanakan metode pengumpulan data
wawancara, dokumentasi, observasi dan menggunakan teknik pengumpulan data
triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) penerapan pembiayaan
murabahah pada BMT Bina Ummat Madani telah diterapkan dengan baik sesuai
dengan peraturan yang dijalankan dan berlandaskan pada Fatwa DSN-MUI
No.04/DSN-MUI/IV/2000 (2) penerapan prinsip pembiayaan syariah (murabahah)
pada BMT Bina Ummat Madani telah diterapkan sesuai dengan prinsip
pembiayaan syariah yaitu prinsip keadilan, prinsip kemaslahatan, prinsip
kejujuran dan kebenaran sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah dan
berpedoman pada Al-Qur’an & Hadits, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Perbankan Syariah pasal 19 Ayat (1) huruf d.
Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada BMT Bina Ummat Madani Di Desa
Cintamanis Baru Kecamatan Air Kumbang. Adapun rumusan masalah pada
penelitian ini ialah (1) Bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada BMT
Bina Ummat Madani di Desa Cintamanis Baru Kecamatan Air Kumbang (2)
Bagaimana penerapan prinsip syariah pada pembiayaan murabahah pada BMT
Bina Ummat Madani di Desa Cintamanis Baru Kecamatan Air Kumbang. Pada
penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif, deskriptif kualitatif yang
bertujuan menjelaskan penerapan prinsip pembiayaan syariah (murabahah). Hasil
dari penelitian ini akan dideskripsikan dengan perhitungan metode kualitatif dari
hasil data lapangan dengan menggunanakan metode pengumpulan data
wawancara, dokumentasi, observasi dan menggunakan teknik pengumpulan data
triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) penerapan pembiayaan
murabahah pada BMT Bina Ummat Madani telah diterapkan dengan baik sesuai
dengan peraturan yang dijalankan dan berlandaskan pada Fatwa DSN-MUI
No.04/DSN-MUI/IV/2000 (2) penerapan prinsip pembiayaan syariah (murabahah)
pada BMT Bina Ummat Madani telah diterapkan sesuai dengan prinsip
pembiayaan syariah yaitu prinsip keadilan, prinsip kemaslahatan, prinsip
kejujuran dan kebenaran sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah dan
berpedoman pada Al-Qur’an & Hadits, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Perbankan Syariah pasal 19 Ayat (1) huruf d.
Availability
| SKR022301 | SKR/2023/01 | My Library (Koleksi Referensi) | Available |
Detail Information
Series Title
-
Call Number
SKR/2023/01
Publisher
STEBIS IGM : Palembang., 2023
Collation
87 hlm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
NONE
Detail Information
Content Type
Ekonomi Syariah
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
No other version available
